Selamat Datang di Website Resmi Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek | #Trenggalek Meroket | #Kampak TeDAS
Pengumuman

SURAT EDARAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 294 TAHUN 2024 TENTANG PENGENDALIAN SAMPAH PADA KEGIATAN RAMADHAN DAN LEBARANG MINIM SAMPAH 2024

post-img

Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Lebaran 1445 H Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkomitmen untuk mengurangi timbunan sampah ke TPA dan memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diimplementasikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Berkaitan dengan hal tersebut Bupati Trenggalek Bp. Mochamad Nur Arifin, menerbitkan Surat Edaran Nomor 294 Tahun 2024 sebagai berikut :

#Ramadhan2024TrenggalekMinimSampah

#Lebaran2024TrenggalekMinimSampah